SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait permasalahan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait sengketa tanah di Kota Surakarta, Taman Budaya Sriwedari, Selasa (30/05/2023).
Bidang HAM Kanwil Kumham Jateng yang di wakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran disambut hangat oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, Drs. Aryo Widyandoko, M.H., dan Ahli waris Sriwedari, H. RM. Gunadi Joko Pikukuh di dampingi Asep.
Lista Menyampaikan bahwa pertemuan ini dalam rangka melakukan koordinasi dan klarifkasi untuk menggali informasi permasalahan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal HAM c.q. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan lebih lanjut diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menindaklanjutinya.
Baca juga:
Narapidana Lapas Permisan ikuti Litmas Bapas
|
Salah satu ahli waris, H. RM. Gunadi Joko Pikukuh, menungkapkan kronologis permasalahan ini yang sudah bertahun-tahun tidak ada kunjung dapat diselesaikan walaupun telah menempuh jalur hukum.
"bahwa gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan, itu sudah selesai pada tahun 1981, " Ungkapnya.
Sengketa Sriwedari yang sudah berlangsung selama 53 tahun. Sriwedari sendiri memiliki luas sekitar ±10 hektare, dengan berbagai bangunan yang sudah berdiri seperti museum, masjid, dan stadion yang merupakan cagar budaya.
Lebih lanjut, Gunadi menyampaikan "harapan kami permasalahan ini dapat dilakukan dengan penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan, " pungkasnya.
"Kami berterima kasih telah diterima baik dan mendapat informasi yang cukup lengkap, kiranya hasil koordinasi dan klarifikasi yang telah kami peroleh hari ini dapat kami teruskan kepada pimpinan di pusat sebagai laporan Kepala Kantor Wilayah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, harapan kami semoga permasalahan ini mendapat penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan konflik dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan", tutup Lista.
(N.Son/***)